Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah & Badan Layanan Umum Daerah

Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana subkegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD;
  2. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaaan BUMD dan BLUD;
  3. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  5. Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.